MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 Agustus 2022,    09:24 WIB

Polres Bogor Amankan Mafia Tanah


JP

Polres Bogor Amankan Mafia Tanah

Polres Bogor Amankan Mafia Tanah

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Polres Bogor, kembali mengamankan pria berinisial DT (79), terkait dugaan penipuan jual-beli tanah diwilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Dalam keterangannya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa, kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama HL kepada korban SG pada Juni 2022 dengan harga Rp 315 Juta. Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

“korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut, untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah yang sudah terdapat bangunan rumah, yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya”, ujar Kapolres Bogor, Jum'at (19/8)

Selanjutnya korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) atas bidang tanah tersebut ke notaris, sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat dan diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan berikut dengan kwitansi.

“Ketika korban SG akan menguasai tanah tersebut ternyata, terdapat korban lain berinisial DD dan NN dilokasi yang juga mengakui bahwa bidang tanah tersebut telah dibelinya sejak 2013 dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (JP)