HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja Dibelakang Rumah
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria inisial NSH alias P (22) di Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng saat hendak bertransaksi Narkotika, Kamis (18/8).
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.IK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan bahwa, telah dilakukan penangkapan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja yang informasinya kita dapat dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di Jembatan Timbo.
“saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki berjalan kearah belakang salah satu rumah ditepi sungai dan dibelakang rumah itu ada dua orang laki laki sepertinya menunggu orang lain. Saat personil mendekat mereka melarikan diri namun salah seorang berhasil ditangkap dan ciri ciri sesuai informasi, dan ketika di interogasi mengaku berinisial NSH alias P.” paparnya
Lebih lanjut AKP H. Gurning mengatakan bahwa, pada saat personil mendekat melihat terduga pelaku membuang bungkusan, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, pertugas menemukan 1 buah kotak rokok berisikan 12 ampul kecil narkotika jenis ganja dan 1 buat plastik warna hitam yang berisikan 24 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas Koran serta 1 unit HP merk redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
“barang bukti Ganja tersebut berat brutonya kurang lebih 43,47 Gram” ujarnya.
Berdasarka keterangan NSH alias P bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial K dan salah seorang yang sempat melarikan diri saat petugas datang hendak menggerebek dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NSH alias P beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng dan guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.” Pungkasnya. (LS)