HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Sibolga Amankan Pelaku Pembakaran Lahan
Sibolga-Mediaindonesianews.com: Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembakaran lahan diperbukitan Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga, Kamis, (18/08)
Dari pengakuan terduga pelaku berinisial DES Alias P (51), lahan yang dibakar tersebut milik almarhum mertuanya seluas 1 Ha dan rencananya akan ditanami pohon pepaya.
“saya membakarnya menggunakan korek gas, namun selang 5 menit kemudian api menyala dan saya khawatir menjalar sehingga saya memukul mukul apinya dengan pelepah sagu pada tumpukan daun daun yang telah kering. Usaha saya tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga saya panik dan berlari meninggalkannya menuju rumah ke jalan Ketapang, pukul 18.00 WIB.” katanya
Ketika dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, S.Ag membenarkan hal tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan.
“dampaknya akan merusak lingkungan dan sekarang tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga dengan sangkaan melakukan tindak pidana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari Undang undang Republik Indonesia no 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyard dan paling tinggi 10 milyard.” Jelasnya (LS)