MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

21 Agustus 2022,    02:22 WIB

Residivis Pencurian, Ditangkap Kasus Narkotika


tim red/ls

Residivis Pencurian, Ditangkap Kasus Narkotika

Tersangka Pemilik Narkotika

Sibolga-Mediaindonesianews.com: Polres Sibolga mengamankan laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga ketika dilakukan penggeledahan laki-laki yang membawa becak motor (bentor) tersebut dari dalam tempat duduknya ditemukan 20 paket kecil ganja terbalut plastik warna hijau dan dibungkus plastik minuman saset, Jum'at,(12/08)

Residivis Pencurian, Ditangkap Kasus Narkotika

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.IK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja.

"Saat dilakukan penyelidikan pada Jum'at,(12/8) Pukul 15.00 WIB, terlihat tersangka mengemudikan bentor dengan Nopol BB 5081 NN di Jalan Sutoyo S menuju terminal Sibolga, tepat dihalte tangga seratus Sibolga, betor yang dikemudikan tersangka dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan dari dalam busa tempat duduk penumpang ditemukan 20 bungkus kecil ganja terbalut plastik warna hijau" katanya.

Setelah diamankan, lanjut Sormin laki-laki berinisial JS alias B alias PR (33) dites urine dan hasilnya positif mengandung Marijuana.

"Tersangka mengaku mengkonsumsi ganja terakhir pada Rabu, (10/08) pukul 23.00 WIB dipinggir sungai dekat rumahnya" ujarnya.

Lebih lanjut Sormin menjelaskan bahwa, JS alias B alias R merupakan resedivis beberapa kasus pencurian dari tahun 2010 sampai 2017

"Tahun 2010 tersangka pernah dihukum 1 Tahun, Tahun 2015 dihukum 2 Tahun 5 Bulan dan pada tahun 2017 tersangka dihukum selama 3 Tahun 3 Bulan, semuanya kasus pencurian dan sebelum diamankan ternyata tersangka telah melakukan curanmor bersama dengan tersangka BKL yang saat ini ditahan." jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH berharap masyarakat dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba.

"Jika masyarakat melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya segera informasikan kepada kami dan tidak perlu takut karena kami jamin kerahasiaannya." Pungkasnya.