MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Agustus 2022,    22:45 WIB

Komplotan Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Cileungsi Polres Bogor


JP

Komplotan Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Cileungsi Polres Bogor

Komplotan Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Cileungsi Polres Bogor

Cileungsi-Mediaindonesianews.com: Berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor berhasil di bongkar, kali ini kasus yang terjadi pada 8 November 2021 lalu, berhasil di ungkap oleh Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor, pada 3 Agustus 2022, dan 2 pelakupun berhasil di tangkap oleh satuan Polsek Cileungsi polres Bogor dan 2 orang lainnya masuk menjadi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.IK., MH menjelaskan bahwa, kejadian tersebut sekitar bulan November tahun lalu, yang mana para pelaku ini menggasak dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario yang terparkir di warung nasi, yang berada di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

“dari hasil laporan pencurian tersebut, kami langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang aksinya terekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial A. Dari hasil pengakuan A ini, dirinya tidak melakukan pencurian seorang diri, melainkan bersama tiga orang rekannya lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa, berbekalkan informasi yang sudah diterima dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sehingga berhasil mengamankan seorang lagi pelaku, yang berinisial CA.

“Sementara itu dua orang pelaku lainnya, yang identitas telah kami ketahui ini, masih dalam pengejaran kami. Saat ini pelaku A sendiri telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 1995 dan telah melakukan pencurian sebanyak 141 TKP, diwilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gb.Putri dan wilayah Cibubur. Sementara tersangka CA ini telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka ini, kita sudah aman juga barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.

“atas perbuatannya, para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman  maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (JP)