MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Agustus 2022,    16:20 WIB

Oknum Pegawai Honorer Sibolga Tertangkap Bawa Ganja


Tim Red LS

Oknum Pegawai Honorer Sibolga Tertangkap Bawa Ganja

Oknum Pegawai Honorer Sibolga Tertangkap Bawa Ganja

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan laki laki berinisial AYP alias C (30) oknum pegawai Honorer salah satu instansi di Sibolga saat hendak transaksi narkoba di Jl. Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Senin (15/8).

Oknum Pegawai Honorer Sibolga Tertangkap Bawa Ganja

Dalam keterangan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.IK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning membenarkan telah dilakukan penangkapan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

"berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jl. Batu Mandi Kel. Lubuk Tukko Baru." Katanya

Lebih lanjut AKP H. Gurning menjelaskan bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH., MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 16.45 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan ciri ciri sesuai informasi, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan" katanya.

Setelah diamankan, lanjut H. Gurning, kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 balutan plastik dari Kantong baju depan sebelah kiri dan setelah dibuka berisi didalamnya ada 1 buah plastik bening berisikan 62 ampul kecil narkotika jenis ganja.

"Barang bukti ganja tersebut dengan Berat bruto kurang lebih 54.42 Gram dan juga ditemukan 1 unit HP merk oppo warna biru silver" jelasnya.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng berdasarkan keterangan dari AYP alias C, bahwa barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial ST yang kini belum diketahui keberadaannya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba." Pungkasnya. (LS)