HUKUM DAN KRIMINAL
foto istimewa
Jonggol-Mediaindonesianews.com: Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) serta Galian C yang berada diwilayah Bogot Timur yang disinyalir tak memiliki kelengkapan izin, tentunya hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) prihatin.
Saat ini pihaknya mendesak Satpol-PP Kabupaten Bogor, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk dapat menindak tegas, sesuai dengan Tugas Pokok serta Fungsinya (Tupoksi). Hal itu dikatakan Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya, Romi Sikumbang, kepada wartawan Mediaindonesianews.com, Selasa (26/7).
“Kami meminta aparat Penegak Perda Kabupaten dapat menunjukkan loyalias kinerjanya, dengan menindak tegas pelaku usaha THM serta Galian C, yang ada diwilayah Bogor Timur,” katanya.
Menurut Romi, penegak Perda sudah seharusnya menunjukan kinerjanya dengan melakukan pembaharuan kinerja disetiap wilayah Kecamatan. Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin percaya, dan dinilai benar-benar membela masyarakat.
“Kalau menanggapi semua laporan masyarakat itu, seharusnya bukan dibiarkan menumpuk, akan tetapi harus disegerakan untuk bertindak, sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Romi.
Terkait razia, lanjut Romi, ia meminta, agar Satpol-PP Kabupaten Bogor belajar dari sebelumnya, yang kerap mengalami kebocoran informasi. Karena, jika memang murni razia, seharusnya tidak bocor.
“Razia sudah seharusnya dilakukan super jitu, senyap, tanpa terbuka, tanpa berkunjung ke Kecamatan terlebih dahulu. Mungkin hal itu tidak akan bocor,” pungkasnya. (JP)