MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 September 2018,    00:36 WIB

Dua Saksi Dicekal KPK Terkait Tersangka Mantan Petinggi Lippo Group


Abdul Jabar

Dua Saksi Dicekal KPK Terkait Tersangka Mantan Petinggi Lippo Group

Jakarta - Dua saksi terkait tersangka Eddy Sindoro Chairman PT Paramount Enterprise Lippo Group yaitu Dina Soraya berprofesi sebagai karyawan swasta, dan Lucas yang berprofesi sebagai advokat dicekal KPK.

"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan terhitung sejak 18 September 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diasnyah melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (26/9).

Febri menuturkan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri. KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap peninjauan kembali (PK) dalam suatu perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi telah dijadwalkan pemeriksaa‎n oleh penyidik KPK untuk membongkar kasus yang menyeret Eddy ini. Namun hingga saat ini Eddy belum diketahui keberadaannya.

Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.