HUKUM DAN KRIMINAL
Terduga Pelaku Pencabulan
Cibinong-Mediaindonesianews.com: Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14) Warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, menjadi korban pencabulan yang di lakukan pria berinisial F (39), Pada awal September 2020, pertengahan November 2020.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa, pihaknya menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut, pada akhir bulan Mei 2021, dan langsung menindak lanjuti laporan tersebut serta melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebutlah berhasil mengamankan F.
“aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban, yang melihat akan perubahan pada tubuh anaknya, yang diakibatkan oleh kehamilan. Selanjutnya korban NN menceritakan perihal aksi pencabulan tersebut kepada ibunya dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, aksi pencabulan tersebut bermula pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Lalu kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.
“korban NN sendiri tidak berani melakukan perlawanan, karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.” Kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.
“Atas perbuatannya pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 Kuh-pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan. (JP)