HUKUM DAN KRIMINAL
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor bersama Wartawan mediaindonesianews.com
Kota Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqim. SH mengapresiasikan informasi yang diterima dari masyarakat terkait pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) diwilayah Kecamatan Bogor Utara. Wakil ketua DPRD dari partai Gerindra Dapil 1 (Bogor Timur-Tengah) ini menanggapi persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan sangat menyayangkan persoalan yang timbul diwilayah Bogor Utara.
“kejadian yang terjadi saat ini, baru kali pertama saya dengar dan saya sangat berterima kasih atas informasinya,” ujarnya kepada wartawan mediaindonesianews.com diruang kerjanya, Gedung DPRD Kota Bogor, jalan Pemuda No. 25-29 Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (18/7).
Apalagi, lanjut Jenal Mutaqim, informasi yang saya terima, untuk pengelolaannya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan sudah berjalan cukup lama, terlebih, setiap pedagang syarat wajib harus membayar kewajibannya setiap bulannya, yang besarannya Rp 300.000/bln hingga Rp 450.000/bln, dan hal tersebut di sesuaikan dengan besar kecilnya lokasi/lapak yang diterima pedagang, ini cukup meresahkan.
“Kami nantinya akan lihat, apakah lokasi tersebut memang masuk dalam zona PKL atau tidak, namun untuk pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL), hal ini tentunya haruslah disikapi, karena saya sangat konsen sekali dengan pedagang kaki lima yang ada diwilayah Kota Bogor” katanya.
Lebih lanjut Jenal mengatakan, sebagai wakil rakyat merasa sangat terpukul dan prihatin, kalau hal itu benar-benar terjadi, jika faktanya ada, bukti otentiknya ada, saksinya pun juga ada, dan baru dapat terkonfirmasi.
“pihak kepolisian memiliki Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dimana Satgas Saber Pungli hakikatnya merupakan satgas yang bersifat sinergis dan satuan kerja hibrida, yakni gabungan berbagai macam lembaga lainnya” jelasnya.
Jenal berharap, saat ini masyarakat harus berani membuat laporan secara resmi dan tertulis, laporan yang bersifat pengaduan, baik itu laporan ke Pemerintah maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“agar kelayakannya valid, tentunya harus masyarakat dilingkungan tersebutlah yang dapat menyampaikan keterangan secara tertulis kepada kami, sebagai Wakil Rakyat DPRD Kota Bogor. Kalau dari sisi DPRD hanya memiliki tiga fungsi, yaitu, pengawasan, anggaran, dan pembuat peraturan daerah, terkait persoalan ini, sebagai wakil rakyat juga baru mendengarnya, tentunya masyarakat harus berani menyampaikan pesoalan tersebut seutuhnya kepada kami secara resmi tertulis atau beraudensi nanti kami akan berikan arahan agar masyarakat tersebut dapat menyampaikan persoalannya ke komisi II yang memang membidangi pedagang dan pelaku usaha lainnya” paparnya.
Menurut Jenal, nantinya setelah laporan tersebut diterima, pihaknya akan melakukan sidak langsung kelapangan, apakah informasi tersebut benar adanya.
“kami juga harus turun ke lapangan untuk melihat langsung dan tidak bisa hanya sepihak mendapatkan informasi tersebut, kalaupun benar informasi tersebut dan ditemukan pelanggaran dengan mengunakan fasilitas Pemerintah hanya untuk memperkaya diri sendiri, sudah barang tentu, hal itu sangat melanggar dan tidak dapat dibenarkan” pungkas Jenal. (JP)