HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku pencurian ranmor
Jakarta-Mediaindonesianews: Pelaku pencurian sepeda motor berinisial R dan 2 orang penadah berinisial F dan RPM berhasil diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat. R diamankan lantaran pelaku mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan cara mencopot secara satuan.
"Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM," Ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Jumat (15/7).
Sementara itu Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim menjelaskan bahwa, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.
“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T, setelah berhasil mereka tidak langsung menjualnya langsung tapi memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.
Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM.
"Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas dan ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Lian)