HUKUM DAN KRIMINAL
Barang bukti
Cibinong-Mediaindonesianews.com: Polres Cibinong berhasil mengungkap pelaku pencurian tas berisi uang senilai Rp 310 Juta, yang terjadi di Desa waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa, kejadian tersebut terjadi saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (Korban) hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor. Namun di saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai Rp 310 Juta.
"Korban baru sadar tas bawaannya dicuri, saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling" kata Kasat Reskrim
Lebih lanjut Siswo menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku yakni A (37), YP, ES (32), dan K (35) di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.
"Selain 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan, masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing," ungkap Siswo.
Siswo menjelaskan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.
"Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (JP)