MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

16 Juli 2022,    01:26 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian Uang Senilai 310 Juta Rupiah


JP

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian Uang Senilai 310 Juta Rupiah

Barang bukti

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Polres Cibinong berhasil mengungkap pelaku pencurian tas berisi uang senilai Rp 310 Juta, yang terjadi di Desa waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 4 Juli 2022 lalu.

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian Uang Senilai 310 Juta Rupiah

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa, kejadian tersebut terjadi saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (Korban) hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor. Namun di saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai Rp 310 Juta.

"Korban baru sadar tas bawaannya dicuri, saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling" kata Kasat Reskrim

Lebih lanjut Siswo menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku yakni A (37), YP, ES (32), dan K (35) di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian Uang Senilai 310 Juta Rupiah

"Selain 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan, masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing," ungkap Siswo.

Siswo menjelaskan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.

"Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (JP)