HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku pencurian bahan almunium
Cibinong-Mediaindonesianews.com: Pelaku pencurian bahan alumunium, yang terjadi diwilayah Desa Sukahati Kecamatan Citereup, pada 9 April 2022 lalu, berhasil di ungkap Polres Bogor. Dari pengungkapan tersebut, ada sebanyak 3 orang tersangka berinisial A (54), S (33), RG (29) yang berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, bahwa para pelaku melakukan pencurian bahan alumunium kurang lebih seberat 300 Kg, dengan cara mengangkutnya dengan kendaraan mobil Honda CRV.
"Ketiga pelaku ini kita amankan di 3 lokasi yang berbeda, tersangka A dan S kita amankan di PT. Star Jaya Faktory, yang merupakan tempat ia bekerja. Dari penangkapan A dan S ini kita lakukan pengembangan kembali, dan berhasil mengamankan satu orang lainnya, yakni RG," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Siswo menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini diamankan juga barang bukti berupa satu unit kendaraan roda 4, yaitu Honda CRV yang di gunakan untuk mengangkut hasil curian, serta Surat Jalan dari PT. Indo Saluyi Prima Jaya yang di terima oleh PT. Star Jaya Factory dan 11 batang aluminium.
"Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini, akan kita kenakan pasal 363 KUHP Dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (JP)