HUKUM DAN KRIMINAL
Tersangka Pemilik Upal
Cibinong-Mediaindonesianews.com: Seorang pria berinisal DRS (21) diamankan oleh pihak kepolisian, dikarenakan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus jual-beli handphone diwilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022, berawal saat korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
"Korban iklan (handphone), melalui akun Facebook lalu janjian, dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Lebih lanjut Siswo menjelaskan, ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku, sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.
“Ketika korban mengecek uang yang diterimanya adalah uang palsu korban pun langsung membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022 dan saat in pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat diamankan pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya. (Jp)