HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Bogor
Kab Bogor-Mediaindonesianews.com: Unit Reskrim Polsek Nanggung bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone yang terjadi di peternakan ayam milik CV. Asta Kencana di wilayah Desa Batu Tulis, Kecamatan Nanggung, pada 25 Juni 2022 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Rahman Nurjaman mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang di terima Polsek Nanggung.
"Kami langsung merespon kejadian tersebut dan melakukan olah TKP. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor, dalam penyelidikan kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial C alias K (30) yang saat itu hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan, serta mencoba untuk melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur." Katanya.
Menurut Ipda Rahman, dari pengakuan pelaku C dalam melakukan aksinya, dirinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya berinisial R (44) yang hingga saat ini masih DPO.
"Jadi, dalam melakukan aksinya ini, tersangka memanjat pagar dengan menggunakan sebuah tangga, selanjutnya pelaku menuju Pos jaga dimana Korban EF dan HS sedang tertidur, pelaku lalu bangunkan korban dengan menggunakan senjata tajam dan meminta handphone yang berada di pos tersebut, namun kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu, sehingga timbul aksi perkelahian yang menyebabkan EF dan HS mengalami luka bacok dan pelaku berhasil mengambil dua buah handphone." Paparnya.
Lebih lanjut Ipda Rahman menjelaskan bahwa, akibat pencurian tersebut, dua orang karyawan peternakan yakni EF dan ES mengalami luka di bagian tangan dan pundak, akibat terkena sayatan golok dan samurai yang dibawa pelaku. Saat ini kedua korban masih mendapatkan tindakan medis di RSUD Leuwiliang.
"Atas perbuatannya, Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara", tutupnya.***