MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 Juli 2022,    16:43 WIB

Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi


JP

Sat-Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi

Kofrensi Pers Polres Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sat-Reskrimum Polres Bogor, berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut Polres Bogor juga mengamankan pria berinisial AAZ (22) dan AAL (19). 

Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., MH., mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM jenis solar bersubsidi.  

"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM jenis solar dari SPBU" jelasnya. 

Lebih lanjut AKBP Dr. Iman menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun. Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut tentunya dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi" kata AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Selasa (5/7).  

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Iman, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 Juta, dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.  

"Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya." Ujarnya 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.***