MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 Juni 2022,    00:02 WIB

DPO Kejari Manado Tertangkap di Jakbar


tim red

DPO Kejari Manado Tertangkap di Jakbar

DPO Kejari Manado Tertangkap di Jakbar

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim AMC Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado serta didampingi oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan Oldy Arthur Mumu di Jl. Kemanggisan Utama VII No. 19, Palmerah Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (18/6)

DPO Kejari Manado Tertangkap di Jakbar

Oldy Arthur Mumu merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021. Oldy Arthur Mumu dinyatakan bersalah dan harus menjalankan pidana penjara selama  Sembilan bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- subsidair tiga bulan kurungan.

Oldy disangkakan dengan sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai ditangkap terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititpkan sementara sebelum dibawa ke Manado. (tim red)