HUKUM DAN KRIMINAL
DPO Kejari Manado Tertangkap di Jakbar
Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim AMC Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado serta didampingi oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan Oldy Arthur Mumu di Jl. Kemanggisan Utama VII No. 19, Palmerah Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (18/6)
Oldy Arthur Mumu merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021. Oldy Arthur Mumu dinyatakan bersalah dan harus menjalankan pidana penjara selama Sembilan bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- subsidair tiga bulan kurungan.
Oldy disangkakan dengan sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai ditangkap terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititpkan sementara sebelum dibawa ke Manado. (tim red)