HUKUM DAN KRIMINAL
Kapolsek Setu saat sedang melakukan konferensi pers
Kab. Bekasi-Mediaindonesianews - Tim reskrim Polsek Setu meringkus tiga dari empat pelaku pencurian kekerasan (Curas) terhadap sopir truk di wilayah Desa Taman Sari, Setu, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga pelaku berinisial SH alias Haris, A, dan MR alias Ardan. Sedangkan satu pelaku berinisial T masih dalam status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto mengatakan, komplotan pelaku begal tergolong sadis dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku begal yang telah kita amankan sering melakukan aksinya di sekitar Setu dan Bantar Gebang dan tergolong sadis dan tak segan-segan melukai korban dalam melakukan aksinya," kata Sugeng dalam konferensi persnya, Selasa 7/6.
Sugeng membeberkan, kasus Curas tersebut terungkap saat sopir truk Marjaya sedang istirahat didalam mobilnya yang terparkir didepan pom bensin di Jalan MT Haryono, Taman Sari, Setu, pada hari Rabu 25/5 lalu, sekira pukul 02.30 WIB.
"Kemudian keempat pelaku menghampiri korban dengan dua sepeda motor yang digunakannya," terang Sugeng.
"Seketika dua pelaku T dan MR turun dari motor dan mengacungkan clurit ke korban sambil meminta HP dan dompetnya," sambungnya.
Setelah korban memberikan dompet dan HP nya, kedua pelaku tersebut langsung membacok tangan korban.
"Setelah itu keempat pelaku langsung melarikan diri kearah Setu dengan menggunakan sepeda motornya," ungkapnya.
Melihat pelaku hendak melarikan diri, lanjut Sugeng, korban langsung mengejar para pelaku dengan menggunakan mobil truk yang dikendarainya.
"Sesampai dipertigaan Sasak Dempul, Burangkeng, Setu, salah satu motor yang digunakan kedua pelaku SH dan T (DPO) terjatuh," sambung Sugeng.
"Melihat kejadian itu tim reskrim yang dipimpin Iptu Malindra sedang melakukan patroli langsung bertindak cepat dan mengamankan salah satu dari pelaku,' ujarnya.
Dalam kesempatannya, Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Malindra, membenarkan kronologi penangkapan pelaku begal di wilayah Setu.
"Ya benar, kita telah mengamankan satu dari empat pelaku begal yang sering beraksi diwilayah Setu dan Bantar Gebang," kata Malindra.
"Pelaku yang kita amankan merupakan otak dari komplotan begal atau curas berinisial SH," lanjut dia.
Ia menjelaskan, atas dasar tersebut dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial, MR dan A di Tugu Bambu, Mustika Jaya, Kab. Bekasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
• 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol B 4562 KJK
• 2 buah sarung clurit
• 1 buah dus HP Oppo A16
• 1 buah kaos warna hitam
• 1 buah celana pendek warna coklat
• 1 buah sarung jok mobil
• sebilah celurit
• 1 potong kaos warna hitam
• 1 potong celana panjang warna hitam, dan
• 1 potong switer warna hitam
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
TB/ips