HUKUM DAN KRIMINAL
Penyerahan 39 sertifikat yang diterima Sekda Kupang
Kupang-mediaindonesianews.com: Diakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, SH., MH menyerahkan 39 sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sebidang tanah seluas 2,4 Ha kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay mewakili Walikota Kupang, Kamis (24/2).
Dalam sambutannya Dr. Yulianto berharap agar tanah seluas 2,4 Ha tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang.
“Saya minta kepada Pemerintah Kota Kupang khususnya kepada Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore agar menggunakan tanah seluas 2,4 Ha sesuai dengan kebutuhannya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang,” ujarnya.
Terkait klaim dari salah satu keluarga yang menyatakan bahwa itu tanah mereka, menurut Yulianto hal itu tidak menjadi masalah, karena kasus tersebut telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, dimana dalam amar putusannya, menyatakan tanah seluas 2,4 Ha dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.
Sementara itu Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay mengapresiasi langkah Kajati NTT dan mengucapkan terima kasih karena yang telah berhasil menuntaskan kasus tersebut, nantinya tanah seluas 2,4Ha tersebut akan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat Kota Kupang, sesuai amanah Kajati.
“Kami selaku Pemerintah Kota Kupang khususnya seluruh warga Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada Kajati NTT karena telah memberikan yang terbaik baik bagi Pemkot Kupang dan masyarakat Kota Kupang dan kami akan pergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tandas Sekda di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, M. Ilham Samuda, SH., MH, Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH., MH dan beberapa pejabat lainnya pada lingkup Pemkot Kupang.