HUKUM DAN KRIMINAL
Presiden Jokowi Apresiasi MA Percepat Pembangunan Pengadilan Modern
Jakarta-mediaindonesianews.com: Guna mempercepat transformasi hukum Indonesia, akselerasi transformasi sistem peradilan konvensional menjadi sistem peradilan modern telah dilakukan Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam mempercepat pembangunan pengadilan modern.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Republik Indonesia tahun 2021 secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2).
“Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Presiden.
Presiden mengatakan, semangat transformasi MA selaras dengan semangat transformasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam bidang hukum, transformasi dilakukan melalui reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
“Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kepala Negara berpandangan, peran MA sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia. Mahkamah Agung menghasilkan putusan-putusan penting yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” paparnya.
Presiden pun berharap MA terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum yang dapat terjadi dan MA konsisten dalam memperkuat peradilan bagi kelompok rentan.
“Kami juga berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan, secara tidak langsung pandemi telah mempercepat implementasi dari rencana kerja yang termuat dalam cetak biru pembaharuan peradilan tahun 2010-2035.
“Dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu dua tahun. Namun dengan adanya pandemi, semua itu dapat dilakukan,” ucap Ketua MA saat menyampaikan laporannya dari Gedung Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut Syarifuddin jumlah perkara yang diterima oleh MA tahun 2021 berkurang sebesar 6,50 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
"Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen," ucapnya.
Ia menyebut kalau hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46 persen. Kemudian, rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 tersebut, dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen.
Kendati demikian, Syarifuddin mengungkapkan adanya kenaikan pada perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus dan perdata agama pada 2021.
Lalu, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah tiga bulan sebanyak 18.805 perkara, atau sebesar 97,77 persen dari total sebanyak 19.233 perkara. Jumlah tersebut, telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65 persen.
"Uraian di atas menunjukan bahwa, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021, telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung." (LN)