HUKUM DAN KRIMINAL
Sidang Online
Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda Pledoi, Jumat (18/2)
Dalam Pledoi yang dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa menolak apabila terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu terhadap Pledoi yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Hari Kamis, 24 Februari 2022 dengan agenda Putusan. (rfj-ips)