HUKUM DAN KRIMINAL
JPU Tuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun Kurungan
Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan terdakwa I Gusti Ngurah Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dilakukan secara daring, JPU Catur Rianita Dharmawati, Mahendra Iswara, Ketut Kartika, dkk, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipokor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” tuntut JPU, Kamis (17/2).
Tak hanya itu, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 1,022 miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.
Namun, uang Rp 1,022 miliar tersebut sudah dikembalikan. Rinciannya, Rp 80 juta disita dari rumah Kadek Agustina Putra, uang titipan dari rekanan Rp 816 juta, serta uang penitipan dari terdakwa Rp 125,6 juta.
“Uang titipan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian negara dan akan disetorkan ke kas negara,” tukas JPU.
Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan tindak pidana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Kebudayaan merupakan contoh buruk bawahannya dalam melaksanakan tugas,” ungkap JPU
Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.