HUKUM DAN KRIMINAL
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH
Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“kelima saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial TS, SS, EP, T dan MS” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
Lebih lanjut Eben Ezer memaparkan peran kelima saksi diantaranya TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI, SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI, EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI;
“T selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.” Jelasnya.
Menurut Eben Ezer pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“dalam pemeriksaan saksi tetap mengikuti ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.” pungkasnya (rfj-ips)