MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

04 Februari 2022,    00:04 WIB

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara


tim red

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 dan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan No: PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama Terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-“ kata JPU

Sedangkan untuk terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut mereka 4 tahun penjara.

JPU Kejari Denpasar Tuntut I Wayan Sadia 14 Tahun Penjara

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing - masing pidana penjara selama 4 Tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.” Papar JPU.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada siding selanjutnya hari Kamis tanggal 10 Februari 2022. (ips)