MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

04 Februari 2022,    00:01 WIB

Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan


tim red

Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan

Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, digeledah Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (31/1).

Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan

“Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan Kota Denpasar Tahun 2015 s/d 2020.” Ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Rabu (2/2)

Menurut Putu penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.

“penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan serta untuk kebutuhan Audit BPKP.” jelasnya

Kejari Denpasar Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan

Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Denpasar mendapatkan dokumen dokumen untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan dipergunakan utk keperluan pembuktian.

Seperti diketahui bahwa, kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internal LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Serangan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.

Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang merasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Oktober 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. (tim red)