HUKUM DAN KRIMINAL
Kajati NTT
NTT-mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, SH,. MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Yustinus Tanaem yang di vonis hukuman seumur hidup.
"Banding tersebut wajib dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan, sebab perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sangat sadis. Kami tidak mentoleransi para pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain, dengan sadis” ujarnya dalam siaran tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (2/2).
Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman mati. Yustinus merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menewaskan Marselina Bahas pada bulan Februari 2021 dan selang tiga bulan pada Mei 2021 dia juga membunuh Nani Walkis dengan sadis dan keji.
Kendati demikian, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi secara virtual memvonis terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Karena terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.
“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” pungkas Welkis. (Tim red)