HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Jerema Diapari Siregar mengaku kecewa kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena hingga saat ini pencairan dana kompensasi belum juga ada realisasi.
Kekecewaan Jerema ini beralasan pasalnya Bappebti meloloskan izin kepada pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka sehingga menumbuhkan kepercayaan kepada nasabah untuk menginvestasi uangnya.
Kepada awak media, Jerema mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan PT. Jalatama Artha Berjangka (JAB) misalnya jumlah transaksi sama, tetapi anehnya tanggal transaksi berbeda, antara laporan transaksi PT JAB dengan laporan transaksi JFX (atau bursa saham). Aturan main dengan ketentuan batas transaksi 30 lot, akan tetapi ada transaksi hingga 60 lot, mereka jelas melanggar aturan wanprestasi.
“Ironisnya lagi perusahaan tersebut fiktif, perusahaan dalam plang terpampang di lantai 43, namun karyawan kumpul di lt. 36 Neo Soho Capital, jalan S. Parman, Jakarta Barat, ini bagaimana pertanggung jawaban Bappebti yang telah memberikan izin kepada perusahaan pialang berjangka namun kenyataannya tidak kredibel terhadap nasabah” ungkapnya, (30/01).
Jerema mengaku sangat dirugikan, dirinya minta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu) : 2.846.838.000 (berikut modal investasi).
Jerema mengungkapkan bahwa, ia merasa dirugikan oleh PT JAB perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, sebesar Rp 2,18 miliar.
“Awalnya, saya dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini sehingga saya tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014 dan selama transaksi berjalan saya tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan” katanya.
Jerema berharap dana kompensasi yang dijanjikan segera dikembalikan, bahkan berbagai upaya terus ia lakukan termasuk menyuratio Bappebti untuk mendapatkan haknya.
“anehnya Bappebti mengalihkan persoalan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan HAKI, mereka berdalih sudah ada kesepakatan antara kuasa hukum dengan pihak perusahaan JAB, sedangkan saya sudah tidak mengunakan kuasa hokum” jelasnya.
Sementara itu salah seorang pegawai Bappebti yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa perihal surat terkait keluhan nasabah atas nama Jerema sudah disposisikan, namun mengingat masih situasi PPKM sehingga nanti diinfokan kembali. (tim red)