MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 Januari 2022,    13:53 WIB

Terdakwa Akui Perbuatannya dan Sanggup Kembalikan Kerugian Negara


Ips

Terdakwa Akui Perbuatannya dan Sanggup Kembalikan Kerugian Negara

Sidang lanjutan Bagus Mataram

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/1).

"Sidang pada hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram" ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyantha melalui keterangan tertulisnya kepada mediaindonesianews.com, Jum'at (28/1).

Menurut Putu Eka, terdakwa memberikan keterangan yang pada intinya menyampaikan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang ada dalam dakwaan serta keterangan dalam BAP.

"Terdakwa juga merasa bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas selaku PA dan PPK hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara serta terdakwa juga menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan." Pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 11 Februari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan. (Ips)

Terdakwa Akui Perbuatannya dan Sanggup Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Akui Perbuatannya dan Sanggup Kembalikan Kerugian Negara