HUKUM DAN KRIMINAL
Sidang online
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Gede Budiarsana dengan agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, Selasa, (25/1).
Persidangan kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan 3 saksi a de charge atas nama, Zakarias Mertin Tuaresa, Gebol Karel dan I Wayan Sadia.
Dalam kesaksiannya Zakarias Martin Tuaresa memberikan keterangan yang pada intinya bahwa saksi merupakan seorang pendeta yang mengisi acara doa bersama di kantor para Terdakwa.
"Pada saat kejadian saya sedang nongkrong bersama Wayan Sadia di warung dekat kantor para Terdakwa setelah kegiatan doa bersama." Katanya
Disana saksi melihat ada dua orang mendatangi kantor Pak Benny, tak lama berselang saksi mendengar adanya keributan dari kantor dengan Pak Wayan Sadia bergegas menuju kantor. Saksi juga melihat bahwa 2 orang yang datang ke kantor berlari keluar dan dikejar oleh Wayan Sadia.
Selanjutnya saksi Gebol Karel menyampaikan bahwa barang bukti yang ada di dalam berkas bukanlah pedang melainkan parang.
"senjata yang ada di kantor Terdakwa merupakan Parang yang digunakan untuk kegiatan adat Tarian Cakalele mengingat mayoritas dari Terdakwa merupakan orang maluku dan bukan dipergunakan untuk menakut-nakuti maupun mengancam korban." Kata Gebol mantan ketua adat dan perkumpulan orang Maluku di Bali.
Sementara I Wayan Sadia dalam keterangan menyampaikan bahwa saat kejadian awal di kantor dirinya sedang memesan mie di warung yang berjarak kurang lebih 100 meter dari kantor, kemudian ia mendengar suara orang yang mengatakan “rebut, rebut”. Dirinya langsung menuju kantor dan melihat ada 2 orang yang salah satunya ada korban atas nama Gede Budiarsana sedang memegang pedang.
Saat itu ia hanya berfokus pada Gede Budiarsana dengan memiting Gede Budiarsana agar tidak menggunakan pedang yang dibawa untuk melukai teman-temannya.
Wayan Sadia juga menyampaikan bahwa disana hanya ada adu mulut tanpa main fisik, dan justru pada kejadian tersebut dirinya disikut sebanyak 3 kali hingga terjatuh dan ditebas dibagian kepala oleh korban Gede Budiarsana.
Wayan juga membantah keterangan yang disampaikan pada kepolisian pertama kali tidak benar, karena pada saat itu saksi merasa bingung dan dalam tekanan.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis 27 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa I Wayan Sadia, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Avelato dan Dominggus Bakar Bessy.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.