HUKUM DAN KRIMINAL
Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi KUR Segera Disidangkan
Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar, Senin (24/1).
Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH., MH menjelaskan bahwa, tersangka yang diserahkan berinisial RKYN yang berperan sebagai marketing kredit.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro tersangka RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar serta dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan.” Katanya.
Lebih lanjut dikatakan Putu bahwa, tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.
“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.” Jelasnya.
Menurut Putu, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih.
“Tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Paparnya.
Usai pelimpahan Tersangka RKYN langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari kedepan.
“Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.” Pungkasnya.