MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Januari 2022,    23:42 WIB

15 Tahun Buron, Kejari Jakpus Amankan Koko


rfj-ips

15 Tahun Buron, Kejari Jakpus Amankan Koko

15 Tahun Buron, Kejari Jakpus Amankan Koko

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald di Jl. Biliton No. 55, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/1)

15 Tahun Buron, Kejari Jakpus Amankan Koko

Koko Sandoza Fritz Gerald masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakpus atas kasus tindak pidana Korupsi yang terjadi pada 14 Februari 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.

“Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald bersama dengan terpidana Alexander J Parengkuan, Ir. Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi dan Harianto Brasali berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 dinyatakan secara bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta rupiah, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.” papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH., MH, Rabu (19/1)

Menurut Bani akibat perbuatan terpidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mengalami kerugian sebesar Rp120 Miliar.

“selanjutnya hari ini sekitar pukul 16.00 WIB terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 dan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara” pungkasnya.