HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Denpasar-mediaindonesianews.com: Berbagai barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Senjata Api, Botol Minuman Keras dan barang bukti jenis lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/1).
“Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar dan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.” Ujar Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, SH., MH usai melakukan pemusnahan di halaman kantor Kejari Denpasar.
Terpisah Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dalam kurun waktu bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 dengan jumlah 983 perkara yang berasal dari perkara Narkotika sebanyak 812 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 90, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 81 perkara dan perkara Kepabeanan sebanyak 1 perkara.
“Untuk Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 14.073,73 gram, Ekstasi 2.296,02 gram dan 1327 butir serta Ganja sebanyak 98.253,52 gram, Pil Koplo sebanyak 86.221 butir, Hasish sebanyak 1.080,70 gram, Heroin sebanyak 24,77 gram, Kokain sebanyak 37,68 gram dan beberapa alat-alat yang dipergunakan seperti timbangan, bong, rokok, korek, dan lain-lain” katanya.
Selain itu, lanjut Putu kami juga memusnahkan 6 Pucuk senjata api, 39 Butir amunisi, 60 bilah senjata tajam, 5.788 botol minuman keras, 12 jirigen dengan 20 liter alcohol 95% medical, Pita cukai palsu sebanyak 153 Keping dan Handphone.
Menurut Putu, barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus, sedangkan barang bukti senjata api hingga senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.
“hal tersebut dilakukan dengan tujuan barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi.” pungkasnya
Dalam pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Walikota Denpasar, Kepala BNN Provinsi Bali, Aspidum Kejati Bali, Aspidsus Kejati Bali, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Ketua Pengadilan Negeri Klas I Denpasar, Kepala BNN Kota Bap Denpasar, Kepala Rupbasan Klas I Denpasar, Kepala Wilayah Dirjen Bea & Cukai Bali, NTT, NTB. (rfj/ips)