HUKUM DAN KRIMINAL
14 Orang Tahanan Kejari Denpasar Dipindahkan
Denpasar-mediaindonesianews.com: Sebanyak 14 orang terpidana perkara narkotika pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar ke Rumah Tahanan Bangli.
“kami (Kejari Denpasar) memindahkan 14 orang terpidana kasus narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract) dari rutan polresta Denpasar ke Rutan Bangli” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Senin (10/1)
Pemindahkan para terpidana tersebut dilakukan secara ketat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dibantu Pengawalan dari Polresta Denpasar.
“Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut kami tetap mengikuti standar protokol kesehatan, dimana para terpidana sebelumnya telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.” Kata Putu (rfj/ips)