MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Januari 2022,    23:36 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Denpasar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Ahli


rfj-ips

Sidang Dugaan Korupsi Denpasar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sidang Dugaan Korupsi I Gusti Ngurah Bagus Mataram: Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Sidang Dugaan Korupsi Denpasar, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Ahli

“hari ini agendanya pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Jum’at (7/1).

Putu menjelaskan para saksi ahli yang dihadirkan diantaranya Dr. Made Gede Subha Karma Resen, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. I Gusti Setya Rudi, AK., CA., CfrA. dari BPKP dan Dr. Made Gede Subha Karma Resen, SH.,MH, yang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa BKK merupakan ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, pengadaan yang bersumber pada BKK tersebut tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, bahwa perubahan kegiatan harus berdasarkan pada mekanisme perubahan anggaran dan rencana kerja, tidak dibenarkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, berdasarkan hal tersebut maka tidak dibenarkan membuat peralihan kegiatan dari PBJ menjadi barang dan jasa.

Sementara dalam kesaksian I Gusti Setya Rudi, AK., CA., CfrA. menyampaikan bahwa dirinya pernah melakukan audit kerugian keuangan negara, audit bertujuan untuk mencari kerugian keuangan negara,

“kerugian yang diperoleh berasal dari pemotongan dari penyerahan uang dan uang hasil kegiatan yang belum di serahkan, dengan total kerugiannya  lebih dari 1 Miliar.” katanya

Ahli dari BPKP juga menambahkan bahwa, didalam mekanisme perubahan kegiatan tentu harus melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh aturan, jadi tidak bisa seenaknya.

Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 21 Januari 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. (rfj/ips)