HUKUM DAN KRIMINAL
Sidang
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan atas nama Dr. Setiadjie Munawar, SH.,MH.
"Sidang kali ini agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum" ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyantha, Kamis, (6/1).
Menurut Putu, berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti selama persidangan, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Dr. Setiadjie Munawar,SH.,MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan." Katanya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan Nota Pembelaan Secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan, pada hari Selasa 11 Januari 2022." Pungkasnya. (rfj/ips)