MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

31 Desember 2021,    01:17 WIB

Saksi Pembunuhan, Mendengar Teriakan Tersangka


tim red

Saksi Pembunuhan, Mendengar Teriakan Tersangka

Sidang Online

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa I Wayan Sadia, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/12) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi Pembunuhan, Mendengar Teriakan Tersangka

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam rilis tertulisnya mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menghadirkan dua orang yakni Rumanis dan Rifky Ramadan.

“kedua saksi tersebut merupakan saksi yang melihat dan mendengar pada saat kejadian di Kantor Debt Collector Mata Elang.” Ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha

Menurut Putu, dalam kesaksiannya Rifky Ramadan menerangkan bahwa ia hanya mengenal beberapa terdakwa, sisanya hanya tau tapi tidak pernah bertegur sapa.

Saksi Pembunuhan, Mendengar Teriakan Tersangka

“Pada saat kejadian saksi sedang makan siang, kemudian mendengar adanya keributan sehingga saksi langsung keluar menuju kedepan rumah dan melihat antara korban dan terdakwa sudah berkelahi hingga ada yang luka-luka, serta saksi juga melihat diantara terdakwa dan korban yang berlari menuju jalan, salah satu dari mereka ada yang keluar sambil dipiting. Setelah kejadian ribut-ribut, saya melihat Josh kembali dan bertanya ada kejadian apa tadi, Josh Bush hanya mengatakan Kantor diserang, serta saudara Josh Bush menyampaikan dia dipukul karena menepis kamera korban saat mau direkam.” Katanya

Lebih lanjut dikatakan Putu, dalam kesaksiannya mereka memberikan keterangan bahwa mengenal Benny sebagai pemilik PT dan juga mengenal Wayan Sadia setelah kejadian saat membawa parang.

“Saksi-saksi juga melihat kejadian pengeroyokan saat bersantai di teras rumah setelah sholat, saksi melihat adanya pemukulan dengan kursi dan helm serta suara ribut-ribut di dalam PT. saksi kemudian hanya mendengar suara kaca pecah yang dilanjutkan dengan berlarinya korban yang salah satu korban yang sudah berdarah di kepala sedang berlari kearah banjar sambil dikejar oleh terdakwa beramai-ramai yang diselingi dengan teriakan habisi, bunuh dia!” katanya

Kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa. 

Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan handphone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. 

"Tindakan tersebut dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," terang JPU.

Kemudian terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang di tangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada sambil berteriak, "Habisi Bunuh Dia, Habisi Bunuh Dia.!," Tulis dalam dakwaan.

Singkat cerita terjadi perkelahian yang tidak imbang. Saksi Widiada yang terjatuh ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.   

Saksi Widiada, kala itu dapat celah untuk kabur dan menaiki sebuah pikap yang lewat. “Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang berulang kali hingga korban lemas bersimbah darah di tengah jalan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia.

Persidangan selanjutnya akan buka kembali pada, Kamis (6/01/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (rfj)