HUKUM DAN KRIMINAL
Sidang Online
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus tindak pidana penipuan dan atau pengelapan atas terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, SH.,MH.
"Agenda sidang hari ini berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 adalah pemeriksaan Terdakwa" ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suryantha, Selasa (28/12).
Menurut Putu, berdasarkan keterangan terdakwa dalam pemeriksaan menyampaikan pada intinya terdakwa merupakan lulusan S1 Kedokteran dan S2 Hukum serta bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa.
"Terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai Kejaksaan hanya untuk surat jalan saat diberlakukannya PPKM namun terdakwa mengelak menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata."Katanya.
Dari keterangan terdakwa tetap bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai Jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.
"Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan" pungkasnya
Seperti diketahui kejadian tersebut berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi MS yang saat itu mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya.
Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar.
"Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rfj)