HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Denpasar Pindahkan 9 Terpidana Narkotika ke Lapas Bangli
Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bidang pidana umum melaksanakan eksekusi terhadap 9 terpidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract).
Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyanthamengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan cara memindahkan para terpidana dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
“pemindahan tersebut yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dengan di bantu Pengawalan dari Polresta Denpasar.” Katanya.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
“sebelumnya para terpidana juga telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.” Jelas Putu
Setelah semua persyaratan lengkap ke 9 orang terpidana tersebut segera pindahkan dengan pengawalan ketat.(rfj)