HUKUM DAN KRIMINAL
Tabur Kejari Sikka Amankan Buronan “BS” di Bogor
Bogor-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan pria berinisial BS buronan tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya tahun anggaran 2020 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, Sabtu (25/12)
Tersangka BS diamankan di Bogor, Provinsi Jawa Barat selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19 oleh tim Penyidik. Kemudian Tersangka diterbangkan melalui Bandara International Soekarno-Hatta, pada hari Jumat 24 Desember sekitar pukul 02.00 WIB didampingi oleh Tim Penyidik berangkat menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
“Tersangka BS dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari.” katanya
Kasus ini bermula saat tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan kepada PT.Teknik Inti Mandiri. Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,-
Adapun, realisasi item/rincian pekerjaan material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT. Teknik Inti Mandiri. Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Akibat perbuatan Tersangka BS Negara mengalami kerugian sebesar Rp 890.300.002,64.
“melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Pungkasnya (rfj)