HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Denpasar Kawal Perkara Perdata Dengan Mediasi
Denpasar-mediaindonesianews.com: Mewakili Pemerintah Kota Denpasar dengan Surat Kuasa Khusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan persidang perkara Perdata.
Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa, sidang perkara perdata tersebut antara Abdul Gafur sebagai Penggugat melawan Walikota Denpasar sebagal Tergugat I, Perbekel Desa Pemecutan Kaja sebagai Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar sebagai Tergugat III.
"Pihak Tergugat meminta waktu 2 minggu untuk menyusun resume sehingga persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021," katanya, Selasa (14/12).
Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa Hakim Mediator meminta Pihak Tergugat untuk membuat Resume singkat secara tertulis guna menanggapi materi gugatan dari Pihak Penggugat.
Menurut Putu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Denpasar melalui JPN telah melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya.
"Pemberian Bantuan Hukum di Bidang Perdata kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata," jelas Putu.
Hal ini lanjut Putu, dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Kejaksaan Negeri Denpasar selalu berusaha memberikan kontribusi bagi pemerintah Kota Denpasar dengan memberikan pelayanan terbaik yang dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar.
"Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda Mediasi," pungkas Putu. (Agn)