HUKUM DAN KRIMINAL
foto (ist)
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali melanjutkan persidangan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan secara daring dengan terdakwa Dr. Setiadji Munawar (SM), Kamis (9/12).
Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri Dua orang saksi untuk diperiksa.
"Ini adalah sidang kelima terdakwa SM yang dilakukan secara daring. Dalam sidang kali ini JPU telah menghadirkan Dua orang saksi, dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan intinya untuk memperkuat dakwaan Penuntut Umum," katanya.
Seperti diketahui SM ditangkap beberapa bulan yang lalu karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan meminta uang kepada korban LR sekira 256 Juta pada Agustus 2021 lalu. Adapun uang tersebut untuk memberikan bantuan kepada keluarga LR yang saat itu sedang tersangkut masalah hukum.
"Akibat perbuatannya SM dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pecan depan Selasa 14/12/2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. (agn)