HUKUM DAN KRIMINAL
Kejati Sulsel (ist)
Makassar-mediaindonesianews.com: Belasan saksi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar termasuk dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar, AA dan KB yang kembali diperiksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai saksi.
AA adalah Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada 2015 hingga Agustus 2017, sedangkan KB menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.
“Ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan KB, keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel.
Idil memaparkan, pemeriksaan keduanya dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Hal tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018,” ungkapnya.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 s/d 2018. (ips)