HUKUM DAN KRIMINAL
19 Napi Narkotika Kejari Denpasar Dieksekusi
Denpasar-mediaindonesianews.com: 19 Narapidana (Napi) kasus narkotika dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, dimana selama ini mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa, 19 napi dieksekusi karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukuman tetap (inkracht).
“Selama menjalani proses persidangan, para napi kami titipkan di rutan Polresta Denpasar,” katanya, Selasa (30/11)
Pemindahan para napi dari rutan Polresta Denpasar ke Lapastik di Bali dilaksanakan oleh tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dibawah pengawalan dari anggota Polres Denpasar.
Menurut Eka, ke 19 napi tersebut langsung dijebloskan ke Lapas Narkotika Bangli untuk menjalani masa tahanan sebagaimana vonis yang dijatukan majelis hakim.
“proses pemindahan atau eksekusi para napi tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan dengan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19 dengan hasil negative.” Pungkasnya (agn)