HUKUM DAN KRIMINAL
Sidang Dugaan Korupsi BKK Provinsi Bali Lanjut Pemeriksaan Saksi
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan sidang atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58).
“Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bappeda Kota Denpasar, BPKAD Kota dan DPMD Provinsi Bali” Ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH, Kamis (25/11)
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menguraikan perbuatan melalui dakwaan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Aci-Aci dan Sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Salah satu di antaranya, terdakwa menunjuk rekanan atau penyedia yang tidak masuk dalam SiKAP dan kriteria yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan terdakwa karena pada bulan November hingga Desember 2019 masih banyak kegiatan belanja barang berupa aci-aci dan sesajen belum terserap.
"Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa bertujuan untuk pinjam bendera seolah-olah telah dilaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa acı-aci dan sesajen. Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa tersebut sepengetahuan dan atas persetujuan dari terdakwa selaku PA pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata JPU.
Selain itu, terdakwa selaku PPK juga dengan sengaja tidak melakukan survei harga/HPS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Bahkan, terdakwa juga memerintahkan rekanan untuk membuat dokumen pengadaan aci-aci dan sesajen secara fiktif.
"Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, kemudian dimohonkan pembayaran atas prestasinya kepada BPPKAD Kota Denpasar. Selanjutnya dana tersebut ditransferkan kepada masing-masing rekening rekanan yang telah ditentukan oleh pemohon (pihak penerima) (SPP-LS). Kemudian uang yang ditransferkan kepada rekanan yang telah ditunjuk dengan potongan PPH 1,5% dari nilai uang yang ditransferkan kepada pihak penerima dan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750.”ujar JPU
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa I Komang Sutrisna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim diketuai I Gede Astawa kemudian meminta pihak JPU untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. (red)