HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Jaksel Tahan Tersangka Kasus Pajak
Jakarta-mediaindonesianews.com: Hadi Ismato ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) usai pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I, Kamis (18/11).
“Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, terhitung sejak 18 November,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam, Jumat (19/11).
Menurut Ashari, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a Jo Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 /2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias Fiktif” katanya.
Praktik tersebut, lanjut Ashari dilakukan secara berturut turut dan terus menerus dalam tahun 2011–2012 melalui PT. Bahtera Utama Lestari NPWP 03.133.581.3-063.000.
“Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp10, 276 miliar.” Pungkasnya