MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

21 November 2021,    08:46 WIB

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan


ips

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar, Hernando Ariawan, SH., MH (19/11).

Dalam kasus ini, lanjut Hernando, tersangka Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya dan sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi.

"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka terhadap korban sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," katanya.

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Menurut Hernando, dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban.

Awalnya istri tersangka juga memohon agar kasus tersebut dihentikan karena pertimbangan tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

"berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkas Hernando yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.***