MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 November 2021,    22:45 WIB

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya


agung

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengamankan terpidana Nana Juhariah (28) di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805, Surabaya, Sabtu (6/11).

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa Nana merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Namun saat mau dieksekusi, keberadaan dia tak diketahui.

“dalam putusan tersebut pada intinya, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dan Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut Putu Eka mengatakan bahwa, kasus terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 404,7 gram. Saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

“setelah pemeriksaan identitas terpidana langsung diterbangkan ke Bali dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan melalui swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19 dan pada pukul 18.43 Wita telah tiba di Bandara Ngurah Rai dan selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana menuju Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi.” Paparnya (agung)