HUKUM DAN KRIMINAL
Operasi PETI Polda Kalbar Amankan 62 Orang
Pontianak–mediaindonesianews.com: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 42 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar dibeberapa wilayah dan menetapkan 62 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go mengatakan bahwa, dari ke 62 orang tersangka, 52 orang asal Kalbar dan 10 orang lainnya warga luar Kalbar.
"Peran dari ke 62 tersangka, 59 sebagai pekerja tambang ,2 kepala rombong dan satunya pemilik lahan." Ujarnya saat konferensi Pers, di balai mitra kerja Polda Kalbar, Jum,at (05/11).
Untuk barang bukti, Kabid Humas menjelaskan bahwa, sejak dilakukan operasi PETI Polda Kalbar mengamankan, 1 unit excavator, Mesin ganseet 36 unit, mesin mobil 2 unit , kompresor 6 unit, pipa paralon, mesin air 12 unit, drum, air raksa dan kain.
"para pelaku terancam akan dikenakan pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara/atau pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp, 100 Milyar." Pungkasnya (Bud)