MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

31 Oktober 2021,    10:21 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi


Tim Red

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Cikarang-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka dalam 2 perkara dugaan korupsi diantaranya dugaa korupsi retribusi pajak daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

“Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan," ujarnya Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10)

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto sebagai tersangka dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara.

"Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bekasi dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya di setor ke kas daerah.

"LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017," tandasnya. (BayuP)