HUKUM DAN KRIMINAL
Pembangunan Hotel Heef Dilaporkan Polisi
Jakarta-mediaindonesianews.com: Dampak pembangunan Hotel Heef di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat berbuntut panjang, Kenny Wijaya biasa disapa Feri melapor ke Polda Metro Jaya atas kerusakan rumahnya di duga akibat pembangunan Hotel yang tidak memiliki ijin tersebut.
“Laporan polisi Nomor: LP/B/5221/X/2021/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Oktober 2021 tersebut kami lakukan karena pihak hotel tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan hotel yang berdampak pada rumah” ujar Feri, Selasa (26/10).
Lebih lanjut Feri menjelaskan bahwa, kurang lebih dua bulan ia dan keluarganya harus mengungsi akibat dampak dari pembangunan Hotel Heef yang membuat rumahnya rusak.
“rumah rusak, sebagian temboknya retak, asbes bolong dan ernah plafonnya kejatuhan benda hingga jebol ke bawah dan hampir mengenai anak saya,” katanya.
Mengenai Proyek pembangunan hotel Heef yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu, meski sudah dibongkar hanya beberapa bagian saja, namun sanksi yang diberikan tergolong ringan,” tambahnya.
Menurut Feri, meski beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Sudin Cipta Karya dan Satpol PP melakukan mediasi hingga berujung pada penyegelan dan lanjut ke pembongkaran, namun hal tersebut tidak memberikan solusi apapun terhadap dirinya.
“terkesan waktu itu “bongkar cantik” dengan dilubangi lantainya namun bangunan masih berdiri, inilah yang saya duga ada permainan antara Pemerintah Kota dalam pembangunan hotel Heef dan jangan-jangan segel yang masih terpampang diduga hanya kamuflase atau akal akalan belaka,” ujar Feri.
Atas laporan polisi tersebut Feri berharap Penyidik mengusut tuntas atas laporannya ini. Sementara dugaan kuat proyek hotel Heef itu tidak memenuhi Amdal dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“kerugian yang kami alami bukan hanya materil, akan tetapi Imateril juga dan aya menduga ada pihak terkait sehingga membiarkan fisik bangunan yang melanggar IMB tidak dibongkar lagi,” pungkasnya.